BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperluas kewenangan Aceh dalam kegiatan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas (migas), izinkan kelola migas di wilayah hingga 200 mil dari garis pantai.
Kebijakan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia dengan nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Melalui kebijakan ini, Kementerian ESDM membuka peluang bagi Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan migas pada wilayah laut 12 sampai 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh.
“Ini berkat usaha bersama dan dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, melansir Antara, Kamis (30/10/2025) .
Surat Menteri ESDM ini merupakan bagian dari tindak lanjut surat Gubernur Aceh pada 11 Maret 2025 lalu perihal rekomendasi pengelolaan dan pengendalian kegiatan operasi hulu migas di atas 12 mil laut di wilayah kewenangan Aceh.
Baca Juga:
Bahlil Terjunkan Tim Pemeriksa Atas Ramainya Keluhan Mesin Brebet Akibat Pertalite, Ada Kelainan?
Dorong Ketahanan Energi, Pemerintah Tata Ulang 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat
M Nasir menyatakan, keputusan Menteri ESDM ini merupakan capaian penting dari hasil perjuangan dan kerja sama berbagai pihak di Aceh yang selama ini konsisten memperjuangkan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Pemerintahan Aceh, provinsi ini hanya memiliki kewenangan mengelola migas di bawah 12 mil. Maka melalui surat Menteri ESDM itu, Aceh kini mendap izin untuk ikut dalam pengelolaan migas di atas 12 mil wilayah laut.
Turunnya kebijakan ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah dalam sektor energi dan sumber daya alam.
Dalam surat itu, Menteri ESDM menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh dapat dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Melalui mekanisme kerja sama tersebut, pemerintah Aceh melalui BPMA akan ikut serta dalam tiga bidang utama, mencakup koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala, keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).
“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” ujar M Nasir.
(Raidi/Budis)











