JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika yang kuat sebelum anak-anak terjun ke dunia digital.
Menurutnya, peran keluarga dan lembaga pendidikan menjadi kunci utama dalam membentuk kesiapan anak menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Menag menyampaikan bahwa ruang digital bukan sekadar soal akses teknologi, tetapi juga menyangkut kesiapan moral dan spiritual anak.
“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa fondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Ia menekankan bahwa tanpa bekal nilai yang kuat, anak-anak berpotensi menghadapi berbagai risiko di dunia digital, mulai dari konten negatif hingga penyalahgunaan teknologi.
Nasaruddin Umar memastikan Kementerian Agama mendukung penuh kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026, dengan ketentuan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menag menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan langkah perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak.
Baca Juga:
Tips Agar Anak Tetap Aman di Ruang Digital
Sebagai tindak lanjut, Menag menginstruksikan seluruh jajaran madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut secara ketat.
Momentum ini juga dinilai sebagai peluang untuk meningkatkan literasi digital berbasis nilai agama dan etika.
“Lembaga pendidikan harus mengoptimalkan literasi digital yang dibarengi penguatan nilai moral dan spiritual,” tegasnya.
Selain institusi pendidikan, Menag juga mengajak orang tua, guru, dan tokoh agama untuk aktif mendampingi anak dalam penggunaan teknologi.
Pendekatan yang dilakukan, kata dia, harus mengedepankan kasih sayang dan komunikasi yang baik.
“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak.
Pemerintah mewajibkan seluruh platform menyesuaikan fitur dan layanan mereka dengan ketentuan dalam PP Tunas.
Sejumlah platform seperti X dan Bigo Live disebut telah patuh penuh. Sementara TikTok dan Roblox dinilai cukup kooperatif.
Adapun platform besar seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penerapan PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak di era digital. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, dan keluarga.











