BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, 200 penunggak pajak besar yang tengah diburu pemerintah mulai membayarkan kewajiban pajaknya secara bertahap.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap telah mengantongi Rp7 triliun dari total Rp60 triliun penerimaan pajak yang belum dibayar oleh 200 penunggak pajak.
“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap,” ujar Purbaya, Rabu (8/10/2025), melansir dari Kompas.
Purbaya mengungkapkan, Kemenkeu akan terus mengejar pelunasan tagihan pajak para penunggak pajak besar tersebut. Hal ini dilakaukan untuk memaksimalkan penerimaan negara pada tahun ini.
Untuk memastikan target ini tercapai, Purbaya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. “Saya akan monitor lagi secepat apa. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ucap Purbaya.
Baca Juga:
Pemerintah Buru Rp60 T dari 200 Penunggak Pajak, Purbaya: Mereka Ga Akan Bisa Lari
Dukung Bos Pajak Pecat Pegawai, Purbaya: Biar Saja, Bukan Saatnya Main-Main Lagi!
Hingga 26 September lalu, 84 dari 201 penunggak pajak telah membayar kewajiban pajak yang belum disetorkan ke negara, dengan nilai sebesar Rp5,1 triliun.
“Dari 201 penunggak pajak yang besar, hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp 5,1 triliun,” jelas purbaya , Jumat (26/9/2025).
Dengan begitu, masih ada sekitar Rp 54,9 triliun lagi yang masih Kemenkeu kejar pembayarannya hingga akhir tahun ini agar target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
“Ini akan kita kejar terus sampai sudah clear lah. Yang jelas mereka enggak bisa lari lagi sekarang,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menagih ratusan penunggak pajak dengan nilai besar. Diperkirakan total tagihan dari para penunggak tersebut mencapai Rp60 triliun.
“Kita punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, tagihannya sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Purbaya memastikan bahwa langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dan penunggak pajak tersebut tidak bisa lari dari kewajiban perpajakannya.
“Dalam waktu dekat ini akan kita tagih, dan mereka gak akan bisa lari,” katanya.
Langkah ini merupakan salah satu kebijakan Quick Win Menkeu Purbaya untuk memperbaiki performa penerimaan negara, khusunya penerimaan pajak negara.
Dalam kesempatan lain, Purbaya menegaskan kepada 200 pengemplang pajak untuk segera membayar kewajiban pajaknya kepada negara dalam waktu sepekan ke depan.
“Kemarin saya bilang, itu yang nggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun kan, yang pembayar pajak terbesar 200 (wajib pajak) yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
(Raidi/Aak)











