Tak Main-Main Segini Gaji Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Mayor Teddy Ajudan
Segini Gaji Mayor Teddy ajudan Prabowo (Foto: dok. instagram @tedskygallery)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Penasaran berapa gaji Mayor Teddy sang ajudan Capres 02 Prabowo Subianto, yang viral setelah sigap menolong peserta kampenye yang pingsan?

Mayor Teddy, salah satu ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, telah menjadi pusat perhatian netizen, terutama di kalangan wanita akhir-akhir ini.

Meski masih aktif sebagai anggota TNI, kehadirannya dalam acara-acara yang melibatkan Prabowo Subianto sering memicu perdebatan tentang netralitas ASN, termasuk TNI, khususnya dalam konteks Pemilu 2024.

Mayor Teddy telah menjadi ajudan Prabowo sejak tahun 2020, sebelum Prabowo menjadi kandidat dalam Pilpres 2024.

Gajinya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001, yang mengatur gaji anggota TNI.

Sebagai Mayor TNI, ia menerima gaji bulanan sekitar Rp3.240.108 hingga Rp5.324.508, setara dengan harga handphone iPhone 12 Mini.

BACA JUGA : Heboh! Mayor Teddy Ajudan Prabowo Tegur Marshel Widianto

14 Tunjangan 

Terdapat 14 tunjangan yang Mayor Teddy terima, termasuk tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural.

  1. Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI (maksimal 3 orang), belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan pribadi, dan berusia paling tinggi 21 tahun atau dapat diperpanjang hingga usia anak 25 tahun bila masih sekolah/kuliah/kursus.
  3. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras (natura) sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa per bulan untuk anggota keluarga TNI yang berhak memperoleh tunjangan.
  4. Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari kalender.
  5. Tunjangan umum kepada kepada prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang terpersamakan dengan tunjangan jabatan.
  6. Tunjangan jabatan fungsional/struktural.
  7. Tunjangan yang ada dengan tunjangan jabatan.
  8. Tunjangan khusus Provinsi Papua.
  9. Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
  10. Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.
  11. Tunjangan Bintara Pembina Desa.
  12. Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
  13. Tunjangan kompensasi kerja/risiko.
  14. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

 

 

(Hafidah/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru