Terbukti Lakukan Plagiarisme, Ketua BEM UI Diberhentikan dari Jabatannya

Ketua BEM UI
Verrel Uziel. (Instagram/verreluzl)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan keputusan tegas terhadap Verrel Uziel yang menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2024. Verrel diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan plagiarisme. Keputusan ini diatur dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang diterbitkan pada 4 Januari 2025.

Putusan tersebut menyatakan, Verrel bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.

“Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya dan menyatakan termohon bersalah melakukan plagiarisme,” bunyi amar putusan itu.

Kasus Plagiarisme yang Menjerat Verrel Uziel

Dalam dokumen putusan, Verrel dinyatakan menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society tanpa izin dan tanpa mencantumkan referensi.

Kajian tersebut digunakan saat audiensi bersama DPR RI pada 17 Oktober 2024. Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan BEM dari UI, ITB, IPB, dan Trisakti.

Para delegasi menyampaikan berbagai isu masyarakat, termasuk hukum, demokrasi, HAM, kesehatan, pangan, pendidikan, dan agraria. Pertemuan ini diterima langsung oleh pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Syamsurijal.

Mahkamah Mahasiswa UI menilai tindakan Verrel bertentangan dengan nilai-nilai dasar UI dan ketentuan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa UI.

Selain itu, ia juga melanggar Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia serta aturan internal IKM UI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota.

Konsekuensi Keputusan Mahkamah Mahasiswa UI

Putusan ini dibuat oleh lima hakim Mahkamah Mahasiswa UI, yaitu Muhammad Thoriq Classica Perdana sebagai Ketua merangkap Anggota, serta Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata A.P. sebagai anggota.

Selain dicopot dari jabatannya, Verrel juga kehilangan status sebagai anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (IKM UI) dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Mahkamah Mahasiswa juga merekomendasikan Kongres Mahasiswa untuk memberhentikan Verrel secara resmi.

“Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, serta peraturan lainnya yang berlaku,” tulis Mahkamah dalam putusannya.

BACA JUGA: BEM UI Buat Meme Puan Maharani Tikus, PDIP Baper? 

Kasus ketua BEM UI menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota mahasiswa UI untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas akademik dan nilai-nilai universitas.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru