BATURAJA, TEROPONGMEDIA.ID — Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Kebijakan ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD 2025.
Ketiganya adalah Ferlan Juliansyah (FJ) dari Fraksi PDI Perjuangan, M Fahrudin (FH) dari Fraksi Partai Hanura, dan Umi Hartati (UH) dari Fraksi PPP.
Saat ini, proses penggantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kursi mereka tengah menunggu keputusan dari partai politik masing-masing.
Konfirmasi pemberhentian sementara ini disampaikan oleh pimpinan partai di tingkat daerah. Ketua DPC PPP Kabupaten OKU, Aryo Dillah, mengaku telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 687/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Umi Hartati.
“Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari DPP PPP untuk pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X,” kata Aryo, mengutip Antara, Minggu (12/10/2025).
Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua DPC Partai Hanura OKU, Joni Awalludin, yang telah menerima surat serupa untuk anggota dewan mereka, M Fahrudin.
“Saat ini kami masih menunggu proses sedang. Namun, kemungkinan proses tetap berjalan. Apalagi sudah ada surat Keputusan Gubernur,” kata Joni.
Sementara dari kubu PDI Perjuangan, Ketua DPC OKU Fahlevi Maizano mengaku belum menerima fisik surat keputusan tersebut, namun menegaskan kesiapannya untuk memproses PAW jika pemberhentian telah resmi.
Modus Alihkan “Pokir” Jadi Proyek Fisik
Kasus korupsi di DPRD OKU ini berawal ketika KPK menduga FJ, FH, dan UH meminta jatah dalam alokasi Pokir yang dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU. Nilai proyek awalnya mencapai Rp40 miliar, kemudian dipangkas menjadi Rp35 miliar.
Dalam kesepakatan yang terungkap, para anggota dewan tersebut diduga meminta fee proyek sebesar 20 persen dari total nilai, atau setara dengan Rp7 miliar.
Diduga kuat, adanya kompromi politik inilah yang menyebabkan anggaran Dinas PUPR OKU melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Selain tiga anggota dewan, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, serta dua orang dari kalangan swasta, MFZ dan ASS, sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) lalu, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga terkait suap proyek tersebut.
Ketiga mantan anggota dewan yang diberhentikan itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
(Aak)











