JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Tuntutan serupa juga diajukan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar), Syahdan Husein (admin akun @gejayanmemanggil), serta Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait rangkaian demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan, perusakan fasilitas umum, serta melukai aparat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Jaksa menilai para terdakwa secara sadar memanfaatkan Instagram sebagai sarana efektif untuk menyebarkan informasi dan mobilisasi massa.
Melalui akun yang mereka kelola, para terdakwa disebut telah membuat setidaknya 19 konten kolaborasi selama periode demonstrasi akhir Agustus 2025.
Konten-konten tersebut dinilai bersifat menghasut karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif, disertai tagar-tagar konsisten seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri.
Baca Juga:
Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi, Ini Profilnya
Jaksa juga menekankan bahwa algoritma Instagram membuat konten tersebut berpotensi menjangkau audiens luas dalam waktu singkat.
Akun yang dipersoalkan dalam perkara ini meliputi Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
“Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak, membangkitkan, dan mendorong terjadinya unjuk rasa yang berujung kericuhan,” tegas jaksa.
“Viralitas konten membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus,” lanjutnya.
Para terdakwa diadili dengan dakwaan melanggar:
Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, dakwaan pertama terkait Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebelumnya telah digugurkan majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam proses persidangan, para terdakwa sempat ditahan di Rutan Salemba. Namun, menjelang sidang pemeriksaan ahli, majelis hakim mengalihkan status penahanan mereka menjadi tahanan kota.



