JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan.
Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain yang turut dibebaskan yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mampu membuktikan bahwa para terdakwa menyebarkan berita bohong maupun melakukan penghasutan yang mendorong aksi kekerasan terhadap aparat negara.
Baca Juga:
Ini Alasan Polisi Tangkap Direktur Lokataru Foundation
Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa mereka diajak secara langsung ataupun tidak langsung oleh para terdakwa untuk melakukan demonstrasi atau tindakan kekerasan.
Hakim menilai para saksi justru turun ke jalan karena reaksi terhadap isu kenaikan tunjangan anggota DPR serta peristiwa kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online.
“Para saksi melakukan demonstrasi sebagai respons terhadap isu-isu tersebut, bukan karena ajakan para terdakwa,” jelas hakim.
Majelis hakim juga menyoroti unggahan di akun Instagram Lokataru Foundation pada 27 Agustus 2025 mengenai pembukaan posko pengaduan dan bantuan hukum bagi pelajar yang ingin melakukan demonstrasi namun mendapat ancaman sanksi dari sekolah.
Meski terdapat frasa “kita lawan bareng” dalam unggahan tersebut, hakim menilai kalimat itu merupakan bentuk dukungan advokasi hukum kepada pelajar, bukan ajakan melakukan perlawanan fisik terhadap pemerintah atau aparat.
Selain itu, hakim juga menyinggung unggahan akun Gejayan Memanggil yang memuat narasi “kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas”. Majelis menilai narasi tersebut lebih bersifat kiasan yang mencerminkan kekecewaan, bukan bentuk hasutan nyata.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi.
Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum kasasi yang dapat diajukan oleh pihak terkait.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai mereka telah melakukan penghasutan melalui media sosial terkait demonstrasi yang berlangsung pada 25 hingga 30 Agustus 2025 dan berujung kericuhan.
Menurut jaksa, para terdakwa memanfaatkan Instagram sebagai sarana menyebarkan informasi kepada publik dengan membuat sedikitnya 19 konten kolaborasi selama periode demonstrasi tersebut.
Konten tersebut dinilai memiliki narasi provokatif serta menggunakan sejumlah tagar seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri yang dianggap dapat memicu emosi publik.
Adapun akun media sosial yang dipersoalkan jaksa antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Para terdakwa sebelumnya didakwa melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan melibatkan anak dalam aktivitas yang bersifat militer atau bersenjata.
Namun, majelis hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum dalam persidangan.











