BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penyesuaian Peraturan Nomor I-A mengenai pencatatan saham, yang salah satu poin utamanya adalah peningkatan standar saham publik atau free float minimal menjadi 15%.
Ketentuan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Maret 2026 sebagai bagian dari peta jalan penguatan pasar modal nasional.
Langkah ini merupakan lompatan besar dari aturan sebelumnya yang hanya mensyaratkan free float sebesar 7,5%. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kedalaman pasar (market depth) dan likuiditas transaksi harian di bursa.
Selama ini, banyak saham dengan kapitalisasi pasar besar memiliki jumlah saham beredar di publik yang sangat terbatas, sehingga pergerakan harganya rentan terhadap manipulasi atau volatilitas ekstrem.
Baca Juga:
Jeffrey Hendrik Jadi Direktur Utama BEI Sementara, Purbaya Buka Suara
IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Hentikan Perdagangan Kedua Kali dalam Sepekan
Berdasarkan rilis resmi di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas memberikan masa transisi yang cukup longgar bagi emiten lama, yakni hingga tiga tahun ke depan. Namun, bagi perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) per Maret 2026, standar 15% ini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Kami ingin memastikan bahwa pasar saham kita lebih inklusif dan transparan. Dengan jumlah saham beredar yang lebih banyak, penentuan harga (price discovery) akan menjadi lebih efisien,” ungkap perwakilan BEI dalam sosialisasi aturan di Kanal IDX.
Emiten yang gagal memenuhi ketentuan ini dalam tenggat waktu yang ditentukan terancam sanksi administratif hingga potensi penghapusan pencatatan saham (delisting).
Para analis pasar modal menyambut baik kebijakan ini karena dianggap akan menarik lebih banyak investor institusi global dan domestik. Investor dapat memantau daftar kepatuhan emiten terhadap aturan ini melalui laporan bulanan registrasi pemegang saham di portal BEI.
(Magang UIN SGD Bandung/Fauzan Pradipta Rahamanto)











