Ternyata Satu Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Pernah Jadi Korban

pencabulan panti asuhan tangerang-7
(tangkapan layar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam penyidikan, diketahui satu dari tiga tersangka pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Tangerang adalah korban pelecehan seksual.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut bahwa salah satu dari mereka pernah menjadi korban di yayasan yang sama saat masih kecil.

“Jadi salah satu dari pelaku ini pernah jadi anak asuh di yayasan tersebut dan pernah jadi korban dari ketua yayasan tersebut,” ujar Zain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).

“Sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain,” sambung dia.

Tersangka yang ditangkap yakni Sudirman (49) selaku pemilik Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur dan pengurusnya, Yusuf Bachtiar (30).

Sedangkan tersangka lainnya, Yandi Supriyadi (29), kabur dari pemanggilan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terhadap tersangka Sudirman dan Yusuf Bachtiar telah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka Yandi Supriyadi tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua sehingga statusnya ditetapkan sebagai DPO,” kata dia.

Berdasarkan laporan dari penyidik, korban pencabulan ini ada tujuh orang dengan inisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19), AK (20).

“Sementara diketahui bahwa mereka merupakan korban, sehingga sampai dengan hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 diketahui korban berjumlah tujuh orang yang terdiri dari empat anak dan tiga dewasa,” imbuhnya

Dia menjelaskan, tiga orang dewasa itu menjadi korban sejak masih anak-anak di yayasan panti asuhan tersebut.

“Jadi mereka mulai kena itu pada saat anak-anak, bukan saat dewasa. Tetapi sejak anak-anak, mereka sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini,” jelas dia.

Dalam kasus ini, tersangaka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Terkait Kasus Pencabulan, Satu Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi DPO

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pelapor sekaligus orangtua asuh bernama Dean Desvi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri