THR Ojek Online Dapat Dorongan dari Komisi IX DPR RI

THR ojek online
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendorong Menaker membuat regulasi yang jelas soal THR Idulfitri 1445 H bagi pengemudi ojek online. (Foto: Parlementaria)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) agar menyiapkan aturan jelas mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online.

Menaker RI, Ida Fauziyah didorong untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, seperti pengemudi ojek online.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menaker dalam agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain di Tahun 2024, di Senayan Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Felly Estelita tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024.

Felly menegaskan, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terutama bagi pekerja rentan.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan bahwa Komisi IX meminta agar Kemnaker RI melakukan kajian perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian dalam rangka ketahanan program.

BACA JUGA: Ojek Online dan Kurir Dapet THR 2024, Kapan Cair?

Kendati demikian, ia mengakui bahwa pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online tidak masuk dalam konteks kewajiban, tetapi hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik bagi perusahaan penyelenggara jasa transportasi berbasis online.

Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

“Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ungkap Ida Fauziyah.

“Dan imbauan ini tentu saja karena kami melihat pada periode sebelumnya 2021, 2022, saya kira kami juga berterima kasih teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan dan program-program yang diberikan kepada mitranya di Bulan Ramadan ini,” tutur Menaker.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru