Tips Bayar Denda Tilang Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

tilang uji emisi gratis (2)
foto (Daihatsu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sedang menggelar razia uji emisi pada sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta, mulai dari 1 November  hingga Jumat 3 November 2023.

Pengendara yang terkena tilang ini, harus membayarkan denda yang sedikit  berbeda dengan pelanggaran lalu lintas pada umunya.

“Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA: Pekan Uji Emisi Gratis di Jakarta Sampai Desember 2023, Ini Lokasinya

Doni menuturkan, print out hasil uji emisi akan dilampirkan bersama dengan lembar tilang. Lembar tersebut harus diserahkan ke pengadilan.

“Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan, kejaksaan, bahwa mekanismenya akan bertambah dengan dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan,” tutur Doni.

Ia menyebut, pihaknya akan menyita SIM atau STNK pengendara yang tak lolos uji emisi. SIM dan STNK akan dikembalikan usai denda dibayar.

“Sama seperti mekanisme tilang biasa kalau nanti ada SIM, bisa STNK itu nanti disesuaikan. Kalau SIM-nya tidak berlaku, kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti,” terangnya.

Adapun sanksi itu merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan batas man emisi gas buang.

Kendaraan rodua yang terkena sanksi sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kemudian untuk kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru