Tragedi Ojol Tewas Dilindas Rantis, 4 Brimob Sudah Disanksi, 3 Menunggu Sidang

Brimob lindas ojol
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi etik usai insiden kendaraan taktis (rantis) yang lindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (30/9/2025) memutuskan hukuman berupa permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Kedua anggota Brimob tersebut yakni Briptu Danang Setiawan dan Aipda M. Rohyani. Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang yang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto bersama empat anggota Divpropam Polri dan Korbrimob Polri, Rohyani dinilai tidak memenuhi kewajiban etik sebagai anggota kepolisian.

Baik Danang maupun Rohyani menerima putusan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/10/2025).

“Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ucapnya.

Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat unjuk rasa pada 28 Agustus lalu terus bergulir di meja sidang etik Polri. Saat kejadian, terdapat tujuh personel Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis).

Hingga kini, empat personel sudah dijatuhi sanksi etik, sementara tiga lainnya (Bharaka J, Bharaka YD, dan Bripda M) masih menunggu jadwal persidangan.

Sopir Rantis Dihukum Demosi

Pada sidang putusan 4 September 2025, Bripka Rohmat yang mengemudikan rantis PJJ 17713-VII milik Satuan Brimob Polri dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Vonis itu dijatuhkan setelah terbukti kendaraan yang dikemudikannya melindas Affan hingga meninggal dunia.

Usai mendengar putusan, Rohmat tak kuasa menahan tangis. Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran selama 28 tahun mengabdi di Polri tidak pernah tersandung kasus pidana maupun etik. Pada 10 September 2025, Rohmat resmi mengajukan banding atas sanksi demosi tersebut.

Sanksi berat juga dijatuhkan kepada Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat insiden duduk di kursi penumpang di samping sopir. Pada 3 September 2025, Cosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:

Menguak Rantis Brimob Disorot AKibat Driver Ojol Tewas Dilindas, Tangguh Fungsi Berbagai Operasi

Buntut Ojol Affan Dilindas, Komisi Etik Putuskan Kompol Kosmas Dipecat 

Majelis sidang etik menilai, Cosmas gagal menjalankan tugas secara profesional dalam mengendalikan situasi unjuk rasa. Kelalaiannya itu dianggap menjadi salah satu penyebab tewasnya Affan. Sama seperti Rohmat, pada 10 September 2025 Cosmas juga mengajukan banding atas keputusan etik yang dijatuhkan kepadanya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024

2

Sinopsis Film Bajaj Bajuri, Pernah Dibintangi Mat Solar

3

Windows 10 Tetap Jadi Favorit, Meski Microsoft Akan Hentikan Dukungannya

4

Kejutan Suzuki Hadirkan Mobil Listrik, Ini Bocorannya

5

Firsta Yufi Amarta Putri Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg