BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi etik usai insiden kendaraan taktis (rantis) yang lindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (30/9/2025) memutuskan hukuman berupa permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Kedua anggota Brimob tersebut yakni Briptu Danang Setiawan dan Aipda M. Rohyani. Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang yang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto bersama empat anggota Divpropam Polri dan Korbrimob Polri, Rohyani dinilai tidak memenuhi kewajiban etik sebagai anggota kepolisian.
Baik Danang maupun Rohyani menerima putusan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/10/2025).
“Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ucapnya.
Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat unjuk rasa pada 28 Agustus lalu terus bergulir di meja sidang etik Polri. Saat kejadian, terdapat tujuh personel Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis).
Hingga kini, empat personel sudah dijatuhi sanksi etik, sementara tiga lainnya (Bharaka J, Bharaka YD, dan Bripda M) masih menunggu jadwal persidangan.
Sopir Rantis Dihukum Demosi
Pada sidang putusan 4 September 2025, Bripka Rohmat yang mengemudikan rantis PJJ 17713-VII milik Satuan Brimob Polri dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Vonis itu dijatuhkan setelah terbukti kendaraan yang dikemudikannya melindas Affan hingga meninggal dunia.
Usai mendengar putusan, Rohmat tak kuasa menahan tangis. Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran selama 28 tahun mengabdi di Polri tidak pernah tersandung kasus pidana maupun etik. Pada 10 September 2025, Rohmat resmi mengajukan banding atas sanksi demosi tersebut.
Sanksi berat juga dijatuhkan kepada Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat insiden duduk di kursi penumpang di samping sopir. Pada 3 September 2025, Cosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Menguak Rantis Brimob Disorot AKibat Driver Ojol Tewas Dilindas, Tangguh Fungsi Berbagai Operasi
Buntut Ojol Affan Dilindas, Komisi Etik Putuskan Kompol Kosmas Dipecat
Majelis sidang etik menilai, Cosmas gagal menjalankan tugas secara profesional dalam mengendalikan situasi unjuk rasa. Kelalaiannya itu dianggap menjadi salah satu penyebab tewasnya Affan. Sama seperti Rohmat, pada 10 September 2025 Cosmas juga mengajukan banding atas keputusan etik yang dijatuhkan kepadanya.
(Virdiya/_Usk)











