SUKABUMI, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang perempuan asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban dugaan sindikat perdagangan orang (TPPO) internasional yang beroperasi melalui media sosial.
Perempuan berinisial RR (23), warga Kampung Cibatu, Kecamatan Cisaat, saat ini disekap di China setelah diperdaya janji kerja dengan gaji tinggi.
Berdasarkan keterangan keluarga, RR sebelumnya bekerja di sebuah pabrik di Sukabumi namun bercita-cita untuk bekerja ke Jepang secara legal.
Keinginannya itu dieksploitasi oleh seorang pelaku yang menghubunginya via Facebook, dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri berpenghasilan Rp 15 hingga 30 juta per bulan.
Korban kemudian dibujuk untuk membuat paspor di Bogor, bukan di kota asalnya. Dalam proses tersebut, RR dipaksa menikah dengan dihadirkan wali dan saksi palsu, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta dan diterbangkan ke China.
Sesampainya di negara tersebut, RR dijemput oleh seorang pria bernama To Chao Cai. Selama hampir dua bulan, keluarganya kehilangan kontak dan baru mendapat kabar setelah ibu korban menerima pesan melalui WeChat.
Dalam pesannya, RR mengirim share location dan mengaku disekap, serta dipaksa menjadi pemuas nafsu tanpa menerima gaji.
“Pesannya bikin kaget. Korban bilang disekap di Cina, bahkan kirim share location. Dari situ kami yakin dia benar-benar jadi korban perdagangan orang,” ujar ST, sepupu korban, kepada wartawan, dilkutip Rabu (17/9/2025).
BACA JUGA
Janji Gaji Puluhan Juta, Sindikat TPPO Gagal Kirim Anak di Bawah Umur ke Malaysia
Pelaku yang menahannya kemudian meminta tebusan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga untuk memulangkannya ke Indonesia.
Keluarga yang tidak mampu membayar meminta bantuan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menyelamatkan RR.
Kuasa Hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, mengkonfirmasi peristiwa ini dan tengah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
(Virdiya/Aak)











