Tugas Belum Selesai, Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Masa Tugas Satgas BLBI
Masa Tugas Satgas BLBI. (dok.polkam)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyatakan pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) karena masih terdapat kewajiban negara dari obligor/debitur yang belum terselesaikan.

Masa tugas Satgas BLBI yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 akan diperpanjang untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut.

“Aset itu kan tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdata, penyelesaiannya akan kita lakukan secara bertahap. Itulan sebabnya, kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Serah Terima Aset Eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengutip Polkam, Jumat (5/7/2024).

Menko Hadi menjelaskan, sejak dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan Rp38,2 triliun.

Sementara itu, nilai aset yang telah ditetapkan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini mencapai Rp2,77 triliun dengan luas total 989.168 m².

Aset-aset tersebut dialokasikan untuk berbagai tujuan, termasuk gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik, dan gedung penyimpanan barang bukti.

Oleh karena itu, kementerian dan lembaga harus segera memanfaatkan aset-aset tersebut agar tidak lagi ditempati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Menko Hadi.

Mantan Menteri ATR/BPN ini menjelaskan, untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres.

Perpres ini akan melibatkan kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan hak tagih negara yang belum dipenuhi oleh para obligor dan debitur.

“Saya tadi juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” kata Menko Hadi.

BACA JUGA: Satgas Perjudian Daring Tangkap 5 Selebgram dan Amankan 3 Situs Judi Online

Ia menambahkan, perlu adanya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar memiliki nilai ekonomis bagi negara, serta sebagai upaya untuk mengurangi kewajiban para obligor dan debitur.

 

(Virdiya/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru