BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Salemba, Jakarta, terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Nadiem dinyatakan pulih dan tidak lagi memerlukan perawatan medis inap. Dengan demikian, status pembantaran penahanannya resmi dicabut.
“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap dan saat ini Sudah dikembalikan ke Rutan Salemba cabang kejari Jaksel dan ditahan kembali,” ujarnya lewat pesan singkat, Kamis (9/10/2025).
Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat dibantarkan ke rumah sakit untuk menjalani operasi ambeien. Selama menjalani perawatan, Kejaksaan Agung tetap menempatkan enam personel pengamanan guna menjaga tersangka di lokasi.
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, saat ia menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2024).
Dalam program tersebut, Kemendikbudristek mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop untuk mendukung pembelajaran di sekolah-sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS (Chromebook) menuai kritik lantaran dianggap tidak efektif untuk digunakan di wilayah 3T yang minim akses internet.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Nadiem Makarim
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), serta Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek).
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, yang berasal dari penggelembungan harga laptop senilai Rp1,5 triliun dan kerugian pengadaan software CDM sebesar Rp480 miliar.
(Virdiya/_Usk)











