BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan Ustadz Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya, berinisial NAT (19). Selain Evie, polisi turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pekan depan.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Anton, dikutip Jumat (5/12/2025).
Anton menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan NAT yang menduga adanya kekerasan fisik terkait persoalan nafkah dan biaya pendidikan. Pasal yang disangkakan mengacu pada Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
“Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya,” kata Anton.
Ketika diminta menjelaskan identitas tiga tersangka lain, Anton menyebut bahwa mereka masih memiliki ikatan keluarga dengan Evie.
“Masih ada kerabat sama tersangka juga,” ujarnya.
Baca Juga:
Ustadz Evie Effendi Dilaporkan Anaknya Sendiri, Dugaan Kasus KDRT
Pemeriksaan terhadap Evie dan tiga tersangka lain dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu pekan depan. Namun, polisi belum memastikan apakah Evie akan memenuhi panggilan.
“Nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak,” kata Anton.
Terkait kemungkinan penjemputan paksa apabila panggilan diabaikan, Anton menegaskan bahwa penyidik akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kalau alasan ketidakhadirannya diterima, ya kami pertimbangkan. Kalau tidak, kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan NAT pada Agustus 2025 dengan nomor registrasi
LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Dalam laporan tersebut, NAT menuduh ayahnya melakukan lima bentuk kekerasan fisik pada Juli 2025. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut sebelum akhirnya menetapkan Evie Effendi sebagai tersangka.
(Budis)











