JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan penolakannya terhadap permohonan pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara periodik.
Putusan ini memperkuat status Kapolri sebagai jabatan karier profesional yang masa jabatannya tidak ditentukan secara periodik dan tidak berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden.
Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Majelis hakim menolak untuk mengabulkan permohonan pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan bahwa MK belum memiliki alasan kuat untuk menyimpang dari putusan sebelumnya dalam perkara serupa (Nomor 19/PUU-XXIII/2025).
“Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025,” ujar Arsul Sani dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).
Kapolri Bukan Jabatan Politis
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.
Artinya, jabatan Kapolri dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden berdasarkan evaluasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
MK juga menegaskan pentingnya mempertahankan Polri sebagai “alat negara”, bukan sebagai bagian dari kabinet. Pemberian label “setingkat menteri” justru dinilai berpotensi mereduksi independensi Polri.
“Dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” tegas Arsul.
Ia mengutip Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan Polri sebagai alat negara yang harus menempatkan penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan presiden.
BACA JUGA
Kapolri Dalami Motif di Balik Ledakan SMAN 72, Terduga Pelaku Jalani Operasi
Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi
Permohonan
Permohonan judicial review ini diajukan oleh seorang karyawan swasta, Cindy Allyssa, dan seorang advokat, Syamsul Jahidin.
Para Pemohon berargumen bahwa ketiadaan kepastian masa jabatan Kapolri rentan menciptakan kultus individu, menurunkan profesionalitas, serta berpotensi menyuburkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Mereka membandingkannya dengan jabatan tinggi negara lain seperti Presiden, Kepala Daerah, dan Panglima TNI yang telah dibatasi masa jabatannya.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar MK menafsirkan bahwa pemberhentian Kapolri harus disertai alasan yang sah, salah satunya adalah “berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun”.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai argumentasi, MK kembali pada pendiriannya bahwa mekanisme pemberhentian Kapolri yang ada saat ini, yang melibatkan presiden dan persetujuan DPR, sudah konstitusional dan dirasa cukup untuk menjaga stabilitas serta profesionalisme lembaga Polri.
(Aak)











