Warga Kompak Usir Eks Dosen UIN Malang: Ini Sanksi Sosial!

dosen uin malang
Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Muhammad Imam Muslimin (MIM). (Instagram/update.malang)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Muhammad Imam Muslimin (MIM), diusir warga dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ketua RT 09/RW 09, Prajogo Subiarto, membenarkan pengusiran tersebut. Ia menyebut, keputusan ini nmerupakan kesepakatan warga yang menilai MIM kerap menimbulkan keributan dan melanggar norma kesopanan.

“Memang benar, itu sudah menjadi keputusan warga,” ujar Prajogo, Jumat (26/9/2025).

Dalam surat keputusan yang ditandatangani warga, tercantum lima poin alasan pengusiran. Warga menilai keluarga MIM beberapa kali terlibat keributan dan tidak menghormati adat istiadat setempat. Menurut Prajogo, situasi di lingkungan sebenarnya kondusif sebelum muncul insiden-insiden yang melibatkan MIM sejak Juli 2025.

“Saya sudah menjadi RT dari 2019 di lingkungan sini, sebelumnya tenang-tenang saja, tetapi bulan Juli sampai September sekarang ini banyak kegaduhan yang ditumbulkan,” jelasnya.

Baca Juga:

Mahasiswa UNG Meninggal di Diksar Mapala Tanpa Izin, Rektor Buka Suara!

Mantan Siswi Bunuh Diri, SMA 1 Pasundan Bandung Klaim Persoalan Sudah Selesai

Awalnya, perseteruan dipicu masalah tanah. Namun, ketegangan berkembang menjadi persoalan personal. Bahkan, MIM disebut sering melontarkan ucapan tidak pantas kepada tetangga, termasuk kepada perempuan.

“Dia juga sering melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada ibu-ibu di sini. Ini yang membuat kami menyepakati adanya lima poin yang kami tuliskan di surat pengusiran,” tegas Prajogo.

Pihak RT dan RW bersama warga disebut sudah melakukan mediasi beberapa kali, termasuk dengan bantuan aparat kepolisian. Namun, permasalahan tetap berulang. Warga akhirnya sepakat menjatuhkan sanksi sosial berupa pengusiran.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak disertai dengan batas waktu yang jelas. “Tidak ada deadline dari kami, itu hanya sanksi sosial. Dia sudah sempat pamit, tetapi diingkari lagi. Semua warga dikelilingi satu-satu, tetapi tidak jadi, masih di rumah,” ungkap Prajogo.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru