WNI Divonis Penjara dan Cambuk Setelah Nekat Masuk Singapura secara Ilegal

WNI Divonis Penjara dan Cambuk Setelah Nekat Masuk Singapura secara Ilegal
Singapura (dok bankmega)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID — Berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara dan cambukan. Seorang pria asal Indonesia nekat masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari nafkah.

Jamaludin Taipabu (49), yang kesulitan ekonomi di Tanah Air, menempuh jalur laut dari Batam menggunakan speedboat sebelum berenang menyeberang ke Singapura pada September 2024. Ia berhasil tinggal di negara itu selama sekitar 11 bulan sebelum akhirnya tertangkap pada Agustus 2025.

Pengadilan Singapura pada Selasa (16/9/2025) menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan terhadap Jamaludin setelah ia mengaku bersalah melanggar undang-undang Imigrasi.

Menurut dokumen pengadilan, Jamaludin membayar Rp 5 juta kepada seorang pria bernama Azwar untuk membantunya masuk secara ilegal. Ia bersembunyi di speedboat selama perjalanan, lalu diperintahkan melompat ke laut ketika sudah memasuki perairan Singapura. Dengan alat pengapung rakitan, ia berenang menuju pantai dan lolos dari deteksi petugas perbatasan.

Baca Juga:

Senator Aceh Desak Kemenlu Selamatkan 7 WNI Korban TPPO di Myanmar

7 WNI Disekap di Myanmar, Diduga Jadi Korban TPPO Modus Kerja Paksa

Selama di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk bertahan hidup. Namun, pada 12 Agustus 2025, ia ditangkap di kawasan Sungei Kadut, Woodlands, oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA). Saat diperiksa, ia tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal sah.

ICA menegaskan akan terus mengambil sikap tegas terhadap imigran ilegal. Berdasarkan undang-undang, pelanggar dapat dihukum penjara hingga enam bulan. Khusus laki-laki, hukuman mencakup minimal tiga kali cambukan, sementara perempuan dapat dikenakan denda hingga S$ 6.000 (sekitar Rp 77 juta).

Dalam persidangan, Jamaludin melalui penerjemah menyatakan penyesalan dan memohon keringanan hukuman. Namun, hakim tetap menjatuhkan vonis sesuai ketentuan hukum imigrasi Singapura. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru