JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
Pengajuan praperadilan ini mencerminkan sikap Yaqut yang menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Melalui jalur hukum, ia meminta pengadilan menilai apakah prosedur penyelidikan, penyidikan, serta dasar hukum yang digunakan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Perkara ini bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK menduga terjadi pelanggaran aturan dalam distribusi kuota, di mana seharusnya porsi kuota haji khusus hanya sekitar 8 persen, sementara sisanya dialokasikan untuk kuota reguler. Namun, dalam praktiknya, pembagian disebut dilakukan dengan skema 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus.
Pada 8 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai tersangka, bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya. Penetapan tersebut disertai dengan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait perkara.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak Agustus 2025 dan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai respons atas status tersangka tersebut, Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji legalitas penetapan dirinya oleh KPK.
Baca Juga:
Menag Yaqut: Penyedia Visa Haji Ilegal Bakal Disanksi Tegas
Respons KPK
Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan menghormati hak Yaqut sebagai warga negara untuk mengajukan praperadilan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa upaya hukum itu merupakan bagian dari mekanisme sah dalam sistem peradilan pidana.
“Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. KPK memandangnya sebagai bagian dari proses persidangan dalam sistem peradilan pidana,” ujar Budi, Rabu (11/2/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa BPK telah memastikan kuota haji masuk dalam kategori keuangan negara, sehingga penanganan perkara ini berada dalam ruang lingkup kewenangan hukum pidana korupsi. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, termasuk penyelesaian perhitungan final kerugian negara.
“KPK memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak,” tegasnya.
Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, kediaman ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.











