JAKATRTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dua mantan petinggi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP didakwa terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.
Keduanya adalah Didik Mardiyanto, eks Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, serta Herry Nurdy Nasution, mantan Senior Manager Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berdampak langsung pada keuangan negara.
“Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 59/SR/LHP/XXI/PKN.01/12/2025 tanggal 11 Desember 2025, perbuatan terdakwa bersama-sama Heri Gurdino Nasution telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Deretan Proyek Bernilai Fantastis
Jaksa mengungkapkan, dalam rentang waktu 2019 hingga 2023, PT PP melalui Divisi EPC memenangkan sedikitnya sembilan proyek pengadaan pembangunan berskala besar. Sejumlah proyek tersebut berasal dari sektor energi dan pertambangan strategis nasional.
Beberapa proyek yang disebut dalam dakwaan antara lain pembangunan smelter nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, milik PT Ceria Nugraha Indotama; proyek Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali milik PT Vale Indonesia; serta proyek Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant (CFSPP) di Manado milik PT PLN (Persero).
Selain itu, terdapat pula proyek PSPP Porsite, Mobile Power Plant Paket 7 dan Paket 8, Bangkanai GEPP 140 MW, Manyar Power Line, hingga berbagai pengadaan lain di lingkungan Divisi EPC PT PP.
Seluruh pembayaran proyek tersebut, menurut jaksa, disalurkan melalui Divisi EPC PT PP yang berada di bawah kendali para terdakwa.
Modus Pengadaan Fiktif
Dalam pelaksanaannya, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengelola dana perusahaan di luar mekanisme pembukuan resmi. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi melalui skema pengadaan barang dan jasa fiktif.
“Terdakwa bersama Heri Gurdino Nasution mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung underlying transaction atau bersifat fiktif selama periode 2022 hingga 2023,” ungkap jaksa.
Pengadaan fiktif ini dilakukan dengan cara membuat seolah-olah terdapat pekerjaan atau transaksi yang sah, padahal pada kenyataannya tidak pernah ada realisasi pekerjaan di lapangan.
Libatkan Perusahaan Swasta
Untuk melancarkan aksinya, Didik dan Herry disebut bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta. Salah satu yang disorot dalam dakwaan adalah PT Adipati Wijaya.
Keduanya juga didakwa memberikan sejumlah imbalan kepada Imam Ristianto, Direktur PT Adipati Wijaya, agar bersedia membantu pembuatan dokumen dan administrasi proyek fiktif tersebut. Kerja sama ini memungkinkan pencairan dana perusahaan tanpa dasar transaksi yang sah.
Baca Juga:
Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Sekarang Bisa Dijerat Pidana Penjara 6 Tahun
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Jadi Negara Keempat Terkaya Dunia, Tapi Ada Syaratnya
Negara Rugi, Terdakwa Diperkaya
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut terjadi aliran dana yang memperkaya sejumlah pihak. Didik Mardiyanto diduga menerima keuntungan sebesar Rp35.325.672.032, sementara Herry Nurdy Nasution memperoleh Rp10.801.303.343.
Adapun Imam Ristianto disebut menerima aliran dana sebesar Rp707 juta sebagai imbalan atas perannya dalam membantu pengadaan fiktif.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di lingkungan BUMN, sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola proyek strategis nasional.
(Dist)










