Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Sekarang Bisa Dijerat Pidana Penjara 6 Tahun

pidana pacaran
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi pasangan tanpa seizin orang tua kini bakal dijerat pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan meskipun tindakan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, negara memperjelas posisi hukum perbuatan yang selama ini dikenal dengan istilah “dibawa kabur”.

Dalam aturan baru ini, tindakan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali sah dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan sekadar pelanggaran norma sosial atau moral.

Perlindungan Hak Asuh dan Kepentingan Terbaik Anak

Pengaturan mengenai larangan membawa pergi anak di bawah umur diatur secara khusus dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti dari ketentuan ini adalah perlindungan terhadap hak pengasuhan orang tua serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

KUHP baru menegaskan bahwa anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya. Oleh karena itu, persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana dalam perbuatan membawa pergi anak dari pengawasan orang tua atau wali yang sah.

Pendekatan ini sekaligus mengoreksi anggapan lama bahwa selama anak bersedia atau tidak merasa dipaksa, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.

Ancaman Pidana Hingga 6 Tahun Penjara

Dalam Pasal 452 KUHP, diatur bahwa setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Ancaman hukuman ini dapat meningkat apabila perbuatan tersebut disertai unsur pemberatan. KUHP menyebutkan bahwa jika tindakan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, maka pidana penjara dapat diperberat hingga 8 tahun.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang serius segala bentuk upaya yang menghilangkan hak asuh sah orang tua, terlebih jika dilakukan dengan cara-cara manipulatif atau koersif.

Delik Melarikan Anak Tetap Dipidana Meski Anak Setuju

Sementara itu, Pasal 454 KUHP secara khusus mengatur tentang delik melarikan anak. Dalam ayat (1) ditegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur di luar kehendak orang tua tetap merupakan tindak pidana, sekalipun anak menyatakan persetujuannya.

Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai 7 tahun penjara. Artinya, relasi asmara atau pacaran tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mengabaikan izin dan otoritas orang tua atau wali.

Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa hukum lebih menitikberatkan pada perlindungan anak, bukan pada relasi emosional yang belum tentu dilandasi kedewasaan dan tanggung jawab hukum.

Delik Aduan dan Ruang Penyelesaian Non-Litigasi

KUHP baru juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 bersifat delik aduan. Proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan, seperti korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak atas pengasuhan anak.

Pengaturan ini membuka ruang bagi penyelesaian di luar pengadilan, selama belum ada laporan resmi ke aparat penegak hukum.

Meski demikian, begitu pengaduan diajukan, perkara dapat diproses ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Baru 2 Hari Berlaku, KUHP Sudah Hadapi 8 Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS di Rumah Eks Anggota DPRD

Pengecualian Terkait Perkawinan Anak

Dalam Pasal 454 ayat (5), KUHP memuat ketentuan khusus terkait perkawinan. Pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan.

Namun, ketentuan ini tidak berdiri sendiri. Aturan tersebut harus dibaca secara sistematis dengan Undang-Undang Perkawinan, yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur dan mensyaratkan izin pengadilan.

Dengan demikian, dalih akan menikah tidak otomatis menghapus potensi pidana apabila perkawinan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan hukum yang lebih kuat dalam perlindungan anak dan keluarga. Hubungan asmara tidak dapat dijadikan pembenaran apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru