2 Laporan Dugaan Kasus Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Dicabut, Ini Kata Polri

Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Dok Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Ada dua laporan kepolisian yang dicabut berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan kalau laporan yang dicabut itu dibuat pelapor berinisial KS dan MIT.

BACA JUGA: Polri Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Jaksa

“Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ucap Brigjen Ramadhan, Rabu (20/9/2023).

Ramadhan menyatakan kalau proses kasus dugaan penistaan agama akan tetap berjalan. Sekarang penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sudah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

“Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” ucapnya.

Menurutnya, kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji bukanlah delik aduan. Sehingga tidak diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

“Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” terangnya.

BACA JUGA: Pesan Ridwan Kamil Buat NII Binaan Panji Gumilang yang Goyah Kembali Peluk NKRI

Perlu diketahui, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6) lalu. Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung, mengatakan kalau Panji dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam kasus ini. Dia ditahan dalam 20 hari sejak tanggal 2 Agustus 2023 sampai 21 Agustus 2023.

Maka usai masa penahanan habis, diperpanjang selama 40 hari ke depan sampai tanggal 30 September 2023.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru