BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Bareskrim Polri menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan dalam pengusutan kasus judi online jaringan internasional yang melibatkan situs T6.com dan WE88. Salah satu dari 20 tersangka dalam perkara ini merupakan seorang perempuan lanjut usia berumur 76 tahun berinisial NW.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap NW didasarkan pada dugaan perannya dalam membantu proses pencucian uang hasil kejahatan judi online yang dijalankan bersama anaknya.
“Penetapan status hukum bukan karena faktor usia, melainkan karena dugaan keterlibatan dalam membantu mengelola keuangan hasil tindak pidana,” ujar Dony dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Meski demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap NW dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia lanjut. Penyidik menilai yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.
Baca Juga:
Polri dan Cambodia National Police Sepakat Perangi Judi Online dan Penipuan Daring
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional, NW dikenakan kewajiban lapor dan tetap dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Dony menambahkan, dalam setiap tahapan penanganan perkara, penyidik memastikan pemenuhan hak-hak tersangka, termasuk pemeriksaan kesehatan serta perlakuan yang adil dan bermartabat. Prinsip perlindungan hak asasi manusia menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum, termasuk bagi perempuan dan kelompok lanjut usia.
“Penegakan hukum harus tetap tegas, namun juga menjunjung nilai kemanusiaan. Pemenuhan hak hukum dan kesehatan tersangka menjadi perhatian utama sejak awal penanganan perkara,” tegasnya.










