3 Pejabat Ditetapkan Sebagai Tersangka Beras Oplosan PT Food Station

Beras Oplosan Food Station
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satgas Pangan Polri telah menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus beras oplosan produksi PT Food Station. Ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu dekat.

“Rencana tindak lanjut penyidik setelah penetapan tersangka adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat PT Food station yakni Direktur Utama PT FS berinisial KG, Direktur Operasional inisial RL, dan Kepala Seksi Quality Control insial RP.

Hingga kini, para tersangka belum ditahan. Helfi menjelaskan bahwa tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan sehingga penahanan belum diperlukan.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka mendapatkan ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta hukuman dalam UU TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga:

Dirut PT Food Station Tjipinang Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Beras Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi Bulan Juli 2025

Selain menetapkan tersangka, Satgas Pangan Polri juga telah menyita sebanyak 132,62 ton beras hasil produksi PT Food Station yang diklaim sebagai beras premium namun tidak memenuhi standar mutu dan kualitas.

Beras oplosan ini terungkap usai Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel beras dari pasar tradisional dan modern.

Dalam penyidikan tersebut, ditemukan bahwa PT FS memproduksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu.

“Pelaku usaha (PT FS) melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu,” ungkap Helfi.

Penyidik juga menyita berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Dokumen ini meliputi dokumen hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan komitmen Polri untuk mengusut tuntas tindak pidana di bidang pangan demi menjaga stabilitas pangan nasional.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru