5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Pegi Setiawan (Tangkap layar Humas Polda Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan hadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

Penyidik Polda Jawa Barat yang menunjuk Pegi Setiawan sebagai tersangka, merupakan pihak termohon dalam sidang Praperadilan tersebut.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, dari lima saksi itu di antaranya adalah Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol.

Kelima saksi yang telah dijadwalkan hadir dalam sidang, yakni ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi Setiawan semenjak tahun 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.

Kata Toni, empat dari lima saksi siap memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan justru diduga menjadi korban salah tangkap oleh pihak Polda Jabar.

Toni menilai, Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka, karena pada 27 Agustus 2016 silam, kliennya tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Gugatan Pegi Setiawan di PN Bandung

“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,” tegas Toni, seperti dilansir Antara.

Dikatakan, sidang praperadilan ini merupakan upaya dari kliennya untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran dari Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

Ia berharap para penyidik Polda Jabar untuk jujur demi mengungkap kebenaran.

“Ini nasib orang,” tegasnya.

Di sisi lain, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

Disebutkan, pihaknya siap menunjukkan alat bukti yang telah dihimpun penyidik Polda Jabar. Alat bukti hukum ini akan disampaikan dalam persidangan.

“Nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya,” ujar Nurhadi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru