6 Tersangka Pembunuh Notaris Bekasi Terancam Hukuman Mati

pembunuan notaris bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDPolda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang notaris berinisial SA (59) di Jalan Bantaran Kali Citarum, Bekasi, Kamis (3/7/2025).

Keenam tersangka tersebut adalah A alias W (30), AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS (49), dan TA alias KA (46).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa motif kejahatan ini adalah perampasan mobil dan harta korban.

“Semua pelaku sudah diamankan. Mereka berencana mengambil kendaraan dan aset milik korban,” ujar Kombes Wira di Jakarta, Selasa (8/7).

Kronologi

Kejadian bermula pada Senin (30/6) dini hari, ketika tersangka A mengajak AWK yang juga merupakan sopir korban untuk mencuri mobil korban dengan membawa gunting.

AWK kemudian memancing korban dengan alasan bertemu di Stasiun Bojong Gede pada siang harinya.

Malamnya, mereka berkeliling menggunakan mobil Honda Civic milik korban sebelum akhirnya menuju Stasiun Bogor dengan dalih mengantarkan korban pulang ke kontrakannya di Cibitung.

Namun, karena kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, mereka malah mengajak korban ke kantor notaris di Bojong Gede pada Selasa (1/7) dini hari.

Di perjalanan, tersangka A tiba-tiba menyerang korban dengan gunting hingga tewas. Mayat korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang dan dibawa ke Cikarang.

Para pelaku meminta bantuan tersangka H untuk membuang jenazah, yang akhirnya dibuang ke Kali Citarum pada Rabu (2/7) dini hari.

BACA JUGA

Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar

Lemkapi Minta Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemerasan AKBP Bintoro Secara Transparan

Ancaman Hukuman

Setelah penyelidikan intensif, tiga tersangka pertama berhasil ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, pada 4 Juli.

Dua tersangka lainnya diamankan di Karawang, sementara tersangka terakhir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana), 338 (pembunuhan), 365 (pencurian dengan kekerasan), dan 480 KUHP (penadahan), dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru