BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Rizki menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti telah memenuhi unsur pidana.
“Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” tambahnya, merujuk pada surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan kepada Lisa Mariana.
Langkah ini menandai babak baru dalam kasus yang sempat menghebohkan publik karena melibatkan figur publik ternama. Penyidik menilai bahwa unsur pencemaran nama baik sudah terpenuhi, baik dari sisi konten digital yang disebarkan maupun dampak yang ditimbulkan.
Hasil Tes DNA Jadi Salah Satu Dasar Penetapan
Salah satu faktor yang memperkuat keputusan penyidik adalah hasil tes DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Hasilnya menyatakan bahwa anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana.
Temuan itu menjadi bukti kuat bahwa klaim Lisa Mariana tidak sesuai dengan fakta ilmiah, sehingga memperkuat dugaan adanya unsur fitnah dalam pernyataannya di ruang publik.
Selain itu, analisis forensik digital juga menunjukkan adanya aktivitas penyebaran narasi yang mencemarkan nama baik Ridwan Kamil di media sosial.
Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai
Sebelumnya, Ridwan Kamil menolak tawaran damai dalam proses mediasi yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025). Dalam pernyataannya, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan kliennya ingin kasus ini dilanjutkan hingga tuntas.
“Pak Ridwan Kamil menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas agar berkepastian hukum,” kata Muslim.
Ia menjelaskan, keputusan untuk tidak berdamai diambil karena dampak dari tuduhan Lisa sangat besar terhadap nama baik dan kehidupan pribadi Ridwan Kamil.
“Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” ujarnya.
Baca Juga:
Telisik Hal Istimewa Mobil Mercedes-Benz 230 SL Ridwan Kamil Eks BJ Habibie
Hasil Tes DNA Anak Tak Cocok, Kuasa Hukum Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Minta Maaf!
Bukti dan Efek Jera Jadi Pertimbangan
Muslim menilai, keputusan Bareskrim menetapkan Lisa sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat dan mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik di ruang digital.
“Memang harus ada efek jera karena ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Publik juga sudah mengetahui bahwa perkara ini harus dilanjutkan agar ada kepastian hukum,” tambahnya.
Selain itu, hasil tes DNA yang membantah klaim Lisa disebut menjadi “bukti sempurna” oleh kuasa hukum Ridwan Kamil.
“Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti. Hasilnya sudah jelas bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana,” tegas Muslim.
Langkah Hukum Selanjutnya
Laporan resmi terhadap Lisa terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Setelah penetapan tersangka, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/10/2025) di Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan arah penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil menegaskan akan terus mengikuti proses hukum hingga pengadilan memberikan putusan akhir.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)











