Buntut Pernyataan Dana Rp5 Miliar ke Roy Suryo, JK Laporkan Rismon Hasiholan ke Bareskrim

Rismon Jokowi
(Tangkap layar/YouTube)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya, Senin (6/4/2026).

Laporan tersebut ditujukan kepada Rismon Hasiholan Sianipar terkait pernyataannya yang menuding Jusuf Kalla mendanai Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim kuasa hukum tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik.

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, menyatakan laporan tersebut merupakan langkah serius untuk merespons tudingan yang dinilai tidak berdasar.

“Hari ini kami membuat laporan polisi. Tidak hanya saudara Rismon, tetapi ada beberapa pihak lain yang juga akan kami laporkan,” ujarnya di Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Meski Sudah Tersangka dan Diperiksa, Roy Suryo Cs Belum Ditahan

Abdul menjelaskan, salah satu tuduhan yang dipermasalahkan adalah pernyataan bahwa Jusuf Kalla disebut menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain. Ia menilai tudingan tersebut sebagai informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik kliennya.

“Itu sebabnya laporan ini kami ajukan untuk meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi dari yang bersangkutan,” katanya.

Selain Rismon, pihak kuasa hukum juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar yang disampaikan dalam sebuah siniar di kanal YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang. Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan penyebaran informasi tidak benar.

Tak hanya itu, dua akun YouTube yakni “Musik Ciamis” dan “Mosato TV” turut dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah.

Dalam laporannya, kuasa hukum menggunakan Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.

Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru