Alasan Kejagung Kenapa Terdakwa AG Tak Dibebani Biaya Restitusi Rp120 Miliar

Terdakwa AG (Agnes Garcia) dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Ada alasan satu diantara terdakwa penganiayan David Ozora yakni AG (Agnes Garcia) tidak dibebankan untuk biaya restitusi Rp120 miliar kepada David.

Dijelaskan oleh Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kalau hal tersebut karena mereka menilai jika AG masih dibawah umur.

“AG tidak, karena dia masih anak-anak,” ucap Ketut kepada wartawan, Minggu (20/8/2023) kemarin.

Sementara itu dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tercantum nama Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG terkait dengan tuntutan restitusi.

BACA JUGA: Video Sidang Mario Dandy yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Maka dalam menaggapi hal tersebut, Ketut Sumedana secara tegas mengatakan kalau ketiganya memang sudah membuat kerugian terhadap David Ozora karena penganiayaan.

“Restitusi juga kita tidak bebankan sama mereka lagi. Cuma di sana akan kita cantumkan, dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian,” begitu kata Ketut.

JPU sebelumnya sudah menuntut biaya restitusi untuk para terdakwa yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, atas biaya rumah sakit dan juga perawatan David, pasca dianiaya oleh Mario cs dengan brutal. Insiden penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” begitu kata JPU dalam ruangan sidang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Senyum Mario Dandy Usai Sidang, Netizen: Gila!

Jaksa juga menjelaskan kalau anak dari Rafael Alun Trisambodo dan kedua terdakwa lainnya akan dijatuhi hukum tujuh tahun penjara.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas Jaksa dalam sidang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik