Anang Iskandar Ungkap Hakim Miliki Kewenangan Putuskan Terdakwa Pemakai Narkoba di Hukum Rehabilitasi

Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Narkotika yang juga mantan Kepala BNN, Anang Iskandar mengatakan Miscarriage of justice perkara penyalahgunaan narkotika adalah putusan pengadilan perkara narkotika yang keliru dimana pelaku kejahatan narkotika dalam proses pengadilan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dijatuhi hukuman penjara padahal secara yuridis wajib dijatuhi hukuman rehabilitasi

“Miscarriage of justice dalam mengadili perkara narkotika murni disebabkan karena kesalahan hakim yang mengadili perkara penyalah guna narkotika,” kata Anang Rabu (5/2/2025).

Anang juga menyampaikan alasan murni kesalahan hakim yang mengadili ? Ya karena dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib memperhatikan predikat penyalah gunanya, meskipun penyalah guna didakwa secara salah sebagai pengedar dan dilakukan penahan oleh penyidik dan jaksa, hakim wajib berdasarkan pasal 127/2 untuk memperhatikan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103.

“Artinya hakim wajib memperhatikan kondisi terdakwanya apakah predikat penyalah guna sebagai pecandu atau sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan hakim wajib menggunakan kewenangan dapat memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Tetapi dalam implementasinya hakim memutus tidak berdasarkan kewajiban hakim berdasarkan UU narkotika, kesalahan hakim justru memutus berdasarkan dakwaan jaksa atas dasar pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP (SEMA no 3 tahun 2015) mengesampingkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127/2 dan pasal 4 tujuan dibuatnya UU narkotika.

BACA JUGA: Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

Dia menjelaskan bahwa kesalahan putusan hakim tersebut menyebabkan terjadinya fenomena penyelesaian perkara penyalah guna narkotika secara suka – suka penegak hukum, bisa dipenjara , bisa direhabilitasi.

“Karena faktanya dipenjara, maka penyalah guna menjadi takut mengikuti program pemerintah untuk melakukan wajib lapor pecandu guna mendapatkan perawatan dan merubah status pidananya menjadi tidak dituntut pidana,” tegasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru