ASN Terlibat Peredaran Uang Palsu di Kuningan, Polisi Amankan Puluhan Lembar Upal

Uang Palsu ASN Kuningan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RM (26), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, menjelaskan pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga pada 4 September 2025.

“Warga menemukan adanya lembaran uang pecahan Rp20 ribu diduga palsu beredar di pasar, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata Ali, mengutip Antara (10/9/2025).

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan lima lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu serta sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk mendukung aksinya.

Kapolres menuturkan, RM yang berstatus ASN itu berperan aktif menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu dalam transaksi sehari-hari di pasar.

Pelaku disebut kerap menyasar warung atau toko kecil dengan cara membeli barang, lalu menggunakan uang palsu untuk memperoleh kembalian berupa uang asli.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku mencetak uang palsu menggunakan mesin printer,” ujarnya.

Selain kasus tersebut, pihaknya pun sudah menangkap dua pelaku lain berinisial R (35) serta IP (31) dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Cimahi, Kuningan pada 23 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, R berperan sebagai pihak yang menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu, sementara IP berperan membantu dengan mengantar pelaku utama saat menjalankan aksinya.

Baca Juga:

Polres Kuningan Bongkar Jaringan Uang Palsu, Nilai Sitaan Lebih dari Rp1 Miliar

Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya

Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 32 lembar uang palsu dengan berbagai pecahan, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor tanpa dokumen resmi.

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru