Aturan Baru, Pemkot Bandung Mulai Bongkar Reklame di Median Jalan

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eriek M Attauriq. (Foto: Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan reklame yang masih berdiri di median jalan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Erick M Atthauriq, menjelaskan perda baru tersebut menata ulang lokasi penempatan reklame agar tidak mengganggu ketertiban kota.

Kini, reklame hanya diperbolehkan di area yang lebih sesuai, seperti kawasan kersil, halaman gedung, atau menempel pada media bangunan.

“Sejak perda ini berlaku, reklame yang masih berdiri di median jalan patut diduga tidak lagi memiliki izin,” kata Erick, Selasa (30/9/2025).

Saat ini, Satpol PP tengah melakukan inventarisasi reklame yang tidak sesuai aturan. Data pelanggaran dari DPMPTSP sudah diserahkan, dan proses penyuratan kepada pemilik reklame pun sedang berjalan.

Baca Juga:

Kota Bandung Ultimatum Ribuan Reklame, Satpol PP: Izinnya Sudah Habis!

Erick menjelaskan, ada dua kategori pelanggaran yang ditemukan. Pertama, reklame yang sejak awal tidak memiliki izin. Kedua, reklame yang dulunya berizin, tetapi masa berlakunya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang karena melanggar aturan baru.

“Lebih banyak reklame yang dulunya berizin, tapi sekarang tidak sesuai lagi karena berdiri di ruang milik jalan,” ungkapnya.

Meski begitu, Erick mengaku penertiban dilakukan secara bertahap karena keterbatasan waktu, tenaga, dan anggaran. Erick juga mendengar ada pengusaha reklame yang meminta toleransi waktu, namun pihaknya menegaskan aturan tetap berlaku.

“Tidak ada perubahan kebijakan. Aturan tetap berjalan sebagaimana ditetapkan dalam perda,” ujarnya.

(Kyy/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru