Aturan Baru Status WNI Bakal Lebih Ketat, Bakal Libatkan BIN

status WNI
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Tata Negara tengah menyiapkan rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan. Regulasi baru tersebut dirancang untuk memperketat proses seseorang menjadi warga negara Indonesia (WNI) maupun melepas status kewarganegaraan Indonesia.

Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bertajuk Menjawab Kesimpangsiuran Status Kewarganegaraan di Kantor Ditjen AHU, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

“Di dalam RUU Kewarganegaraan diatur dan tadi sempat saya sampaikan draft yang ada sekarang ini lebih selektif lagi. Jadi seorang menjadi warga negara Indonesia dan juga orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan semakin diperketat gitu. Bahkan harus banyak izin dan persetujuan dari kementerian lembaga lainnya selain juga konfirmasi dari negara tersebut gitu,” jelas Widodo.

Status Kewarganegaraan Bersifat Konstitusional

Widodo menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan persoalan mendasar dan memiliki konsekuensi hukum luas.

“Persoalan kewarganegaraan merupakan persoalan sangat mendasar dan fundamental serta konstitusional bagi kita. Dan segala sesuatunya tentu akan berdampak secara hukum,” ujarnya.

RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.

Baca Juga:

Kontrak Selesai Tapi Tak Boleh Pulang, PMI Banyuwangi Bunuh Diri di Malaysia

Soal Tutuntan Mati ABK Sea Dragon, Komisi III DPR RI akan Panggil Kejari Batam dan Penyidik BNN

Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat

Dalam proses penyusunan, Ditjen AHU akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk:

  • Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan
  • Badan Intelijen Negara
  • Kementerian Sekretariat Negara

Menurut Widodo, dalam rancangan yang sedang disusun, proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia akan membutuhkan verifikasi dari berbagai pihak.

“Kalau di dalam rancangan undang-undang akan lebih dikoordinasikan ketika seseorang ingin kehilangan atau melepaskan kewarganegaraan Indonesianya, bahkan harus terkonfirmasi dari beberapa kementerian lembaga lainnya,” tambahnya.

Penyusunan RUU Kewarganegaraan akan dilanjutkan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri