JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Tata Negara tengah menyiapkan rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan. Regulasi baru tersebut dirancang untuk memperketat proses seseorang menjadi warga negara Indonesia (WNI) maupun melepas status kewarganegaraan Indonesia.
Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bertajuk Menjawab Kesimpangsiuran Status Kewarganegaraan di Kantor Ditjen AHU, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
“Di dalam RUU Kewarganegaraan diatur dan tadi sempat saya sampaikan draft yang ada sekarang ini lebih selektif lagi. Jadi seorang menjadi warga negara Indonesia dan juga orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan semakin diperketat gitu. Bahkan harus banyak izin dan persetujuan dari kementerian lembaga lainnya selain juga konfirmasi dari negara tersebut gitu,” jelas Widodo.
Status Kewarganegaraan Bersifat Konstitusional
Widodo menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan persoalan mendasar dan memiliki konsekuensi hukum luas.
“Persoalan kewarganegaraan merupakan persoalan sangat mendasar dan fundamental serta konstitusional bagi kita. Dan segala sesuatunya tentu akan berdampak secara hukum,” ujarnya.
RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.
Baca Juga:
Kontrak Selesai Tapi Tak Boleh Pulang, PMI Banyuwangi Bunuh Diri di Malaysia
Soal Tutuntan Mati ABK Sea Dragon, Komisi III DPR RI akan Panggil Kejari Batam dan Penyidik BNN
Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat
Dalam proses penyusunan, Ditjen AHU akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk:
- Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan
- Badan Intelijen Negara
- Kementerian Sekretariat Negara
Menurut Widodo, dalam rancangan yang sedang disusun, proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia akan membutuhkan verifikasi dari berbagai pihak.
“Kalau di dalam rancangan undang-undang akan lebih dikoordinasikan ketika seseorang ingin kehilangan atau melepaskan kewarganegaraan Indonesianya, bahkan harus terkonfirmasi dari beberapa kementerian lembaga lainnya,” tambahnya.
Penyusunan RUU Kewarganegaraan akan dilanjutkan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

