Banding Vonis Hasto, KPK: Putusan Kurang 2 Pertiga

vonis hasto
(Instagram/triwiyonosusilo)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencermati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Terkait hal itu, lembaga antirasuah itu berencana melayangkan banding  vonis Sekjen PDIP tersebut.

“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka, penuntut umum ajukan banding,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam pernyataannya, dikutip Kamis (31/07/2025).

Namun, Fitroh tak menjelaskan upaya hukum lebih lanjut terkait banding vonis Hasto. Secara terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan pada hari berikutnya.

“Nanti besok silakan di-update keputusannya akan seperti apa itu,” tegas Setyo.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hasto dinyatakan bersalah terkait dugaan keterlibatan dalam suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana kepada Hasto.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.

BACA JUGA:

Djarot Singgung Kriminalisasi Politik pada Tom Lembong dan Hasto: Cari-cari Salahnya

ICW Kritik Hukuman Hasto Diperingan Dalih Mengabdi pada Negara

Masa hukuman tersebut tidak dihitung mulai dari tanggal pembacaan putusan, melainkan sejak Hasto mulai menjalani penahanan saat tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut awalnya menduga Hasto telah menghalangi proses penyidikan. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti di pengadilan karena minimnya alat bukti.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Denda ini harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan diperpanjang.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

2

Saatnya Hangatkan Tubuh dengan Sup Miso! Cek, Resepnya

3

Profil Hard Gumay, Paranormal yang Ramalkan Perceraian Andre Taulany

4

2 Penjual Sepatu Merk Palsu di Kabupaten Bandung Diciduk Polisi

5

Yeay! Trailer Squid Game 3 Resmi Rilis
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg