JAKARTA, TEROPONGEMEDIA.ID — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melontarkan kritik tajam kepada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sebagai “koalisi pemalas”.
Pernyataan menohok itu ia lontarkan karena mengganggap Koalisi Masyarakat Sipil terebut tidak mengikuti secara utuh proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP, terutama saat pemerintah dan DPR membahas Pasal 16.
Habiburokhman mengatakan, kekhawatiran koalisi yang menilai Pasal 16 membuka ruang penyalahgunaan teknik investigasi seperti undercover buying dan controlled delivery untuk semua tindak pidana, sudah dijawab dalam rapat Panja dan penjelasan resmi dari pasal tersebut.
“Nah, ini berarti kan koalisi pemalas, dia enggak lihat live streaming kami debat khusus soal ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan, penjelasan Pasal 16 RUU KUHAP telah memuat batasan bahwa penyamaran, pembelian terselubung, serta penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang hanya berlaku pada kejahatan tertentu, termasuk tindak pidana narkotika dan psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang khusus.
“Dalam penjelasan Pasal 16 RUU KUHAP menyebutkan bahwa ‘ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika’,” tutur Habiburokhman.
Dia lantas mengatakan bahwa anggota Panitia Kerja RUU KUHAP sudah membahas muatan pada Pasal 16 itu dalam rapat.
Rapat itu, ia mengklaim, juga berjalan secara terbuka dan disiarkan langsung di kanal YouTube resmi DPR.
“Rekaman itu kan bisa dilihat terus di kanal YouTube itu. Jadi jelas gitu loh, Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” ujar dia.
Baca Juga:
Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan kekhawatiran bahwa Pasal 16 ayat (1) RUU KUHAP yang memasukkan penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan sebagai metode penyelidikan dapat memperluas kewenangan aparat tanpa batasan yang ketat.
Menurut koalisi, kewenangan tersebut sebelumnya hanya melekat pada penyidikan dan dibatasi untuk tindak pidana narkotika. Perubahan di RUU KUHAP dinilai dapat membuka ruang praktik entrapment serta rekayasa perkara, mengingat mekanisme penyelidikan belum memiliki pengawasan hakim.
“Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya, yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” kata Koalisi dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).
(Dist)










