JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan menunggu penjelasan resmi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan. Fatwa tersebut menyoroti keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui apakah fatwa tersebut telah disampaikan secara formal kepada Kementerian Keuangan.
DPR, kata dia, ingin memastikan apakah ketetapan MUI itu menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan perpajakan pemerintah.
“Terkait fatwa MUI, nanti kita lihat juga dan akan ditanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah sudah masuk sebagai masukan,” kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Cucun menambahkan, DPR akan meminta pendapat langsung dari Menkeu Purbaya untuk mengetahui arah respons pemerintah terhadap pandangan MUI tersebut.
“Pertimbangannya nanti akan kita tanyakan seperti apa menteri keuangan menyikapi fatwa itu,” ujarnya.
Fatwa mengenai pajak berkeadilan dikeluarkan MUI melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI di Jakarta. Dalam ketetapan itu, MUI menilai bahwa pajak seharusnya tidak dibebankan pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pokok maupun rumah residensial yang digunakan untuk tempat tinggal.
Baca Juga:
Rangkaian Agenda Reuni Akbar 212 yang Bakal Digelar 2 Desember 2025
Ekonomi RI Diproyeksikan Menguat pada 2026, MBG dan KDMP Diminta Dipercepat
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa penerapan pajak idealnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial memadai agar kebijakan perpajakan tidak memberatkan kelompok ekonomi lemah.
“Pajak atas kebutuhan pokok tidak mencerminkan keadilan,” tegas Niam.
Sebagai solusi, MUI merekomendasikan penggunaan nisab zakat mal sebagai tolok ukur kemampuan finansial masyarakat. Dengan nilai nisab sebesar 85 gram emas, batas kelayakan wajib pajak dapat lebih terukur sehingga kebijakan perpajakan dianggap lebih selaras dengan prinsip keadilan dan berpihak pada masyarakat kecil.
DPR berharap dialog antara pemerintah dan MUI dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Sementara itu, publik menunggu keputusan Kementerian Keuangan apakah akan mengadopsi sebagian rekomendasi MUI atau tetap mempertahankan struktur pajak yang ada.
(Dist)









