JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026). Namun, baru dua hari diterapkan, undang-undang hasil kodifikasi hukum pidana nasional tersebut sudah menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, tercatat sedikitnya delapan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah masuk. Menariknya, sebagian gugatan bahkan didaftarkan sebelum pergantian Tahun Baru 2026 atau sebelum KUHP tersebut efektif berlaku.
Para pemohon menguji sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Pasal-pasal yang digugat meliputi ketentuan terkait tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penyebaran konten penghinaan, pidana mati, perzinaan, penyerangan harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penggelapan.
Dari sisi latar belakang, mayoritas pemohon berasal dari kalangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi. Meski demikian, terdapat pula pemohon yang berasal dari kalangan pekerja.
Gugatan pertama tercatat masuk pada 22 Desember 2025 dan teregister dengan nomor perkara 267/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita yang menguji pasal penggelapan dalam KUHP baru serta pasal terkait gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP terbaru.
Selanjutnya, pada 24 Desember 2025, sebanyak 13 mahasiswa mengajukan uji materi terhadap pasal demonstrasi dalam KUHP. Kemudian pada 29 Desember 2025, 11 mahasiswa menggugat Pasal 302 KUHP terkait larangan menghasut orang menjadi tidak beragama dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025.
Masih pada tanggal yang sama, Afifah Nabila Fitri bersama 11 mahasiswa program studi hukum Universitas Terbuka mengajukan gugatan terhadap pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang teregister sebagai perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga:
KUHAP Baru Berlaku, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Pelanggaran HAM dalam Penegakan Hukum
Pada 30 Desember 2025, gugatan kembali bertambah. Susi Lestari bersama 10 mahasiswa Universitas Terbuka menggugat pasal perzinaan dalam KUHP terbaru dengan nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025. Di hari yang sama, delapan mahasiswa Universitas Terbuka mengajukan gugatan terhadap ketentuan pidana mati (Perkara 281/PUU-XXIII/2025).
Masih pada 30 Desember 2025, sembilan mahasiswa Universitas Terbuka yang sebagian berprofesi sebagai karyawan swasta menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercatat sebagai perkara 282/PUU-XXIII/2025.
Gelombang gugatan berlanjut pada 31 Desember 2025, ketika seorang mantan karyawan bank mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta dua pasal dalam KUHP terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dengan banyaknya permohonan yang masuk, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menghadapi serangkaian persidangan penting yang berpotensi memengaruhi arah penerapan KUHP baru dalam sistem hukum pidana nasional ke depan.
(Dist)











