Bejat! Pria 51 Tahun di Garut Perkosa Wanita Difabel yang Tak Bisa Berjalan

Pria di Garut rudapaksa wanita difabel
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDSeorang pria berinisial A (51) dilaporkan ke polisi setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita difabel tidak bisa berjalan di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, mengutip Antara, Senin (3/11/2025).

Kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas yang dilakukan oleh A. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Mekarmukti pada Jumat (31/10) malam.

Kapolres Garut, AKBP Joko Susilo, menyampaikan enanganan kasus tersebut dilakukan langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, A resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Joko menjelaskan aksi pelaku terhadap korban yang berusia 23 tahun itu terjadi pada 15 Agustus 2025.

Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak dapat berjalan untuk melakukan tindakan asusila di rumah korban.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” katanya.

Joko menjelaskan tim penyidik turut berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga terkait guna memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung dan membantu pemulihan dari trauma psikologis yang dialami.

Baca Juga:

Karier Moon Taeil Eks NCT Hancur Lebur! Vonis Penjara 3,5 Tahun karena Pemerkosaan

Buntut Kasus Rudakpaksa Keluarga Pasien, STR PPDS Unpad Priguna Resmi Dicabut!

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Vini Virdiyanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru