Buntut Kasus Rudakpaksa Keluarga Pasien, STR PPDS Unpad Priguna Resmi Dicabut!

STR PPDS Unpad
(X/NalarPolitik_)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Buntut kasus rudapaksa keluarga pasien, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, STR Priguna langsung dicabut oleh Polda Jabar. Ketua (KKI) Arianti Anaya mengungkapkan, pihaknya harus bergerak cepat.

“Tentu kami harus bergerak cepat, kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan,” tutur Arianti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, dilansir Senin (21/4/2025).

Tidak hanya pencbutan STR, KKI juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktek (SIP) Priguna.

Arianti menjelaskan, jika STR dicabut, maka secara otomatis mengugurkan SIP dokter tersebut yang membuat Priguna tidak bisa berpraktik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat, baik itu di provinsinya, kabupaten, kotanya, dan PTSP-nya untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut karena tanpa STR, maka otomatis SIP-nya gugur,” kata dia.

Tindak Kriminal Luar Biasa Kegeraman terhadap Priguna dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Tegasnya, perlu ada pencabutan gelar Priguna dan tidak membiarkannya kembali untuk berpraktik.

“Ini tindakan kriminal luar biasa. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktik sebagai dokter. Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik,” ujar Maman lewat keterangan tertulis, yang diterima pada Kamis (10/4/2025).

“Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini,” sambungnya menegaskan.

BACA JUGA:

Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius

KDM Soroti Kasus Predator Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS

Maman mengaskan kekerasan seksual merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi, tindakan tercela itu dilakukan dokter terhadap keluarga pasien. Ia menegaskan, perbutaan Priguna merupakan tindak pidana yang harus mendapat hukuman.

“Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut,” ujar Maman.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru