JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Meutya Hafid membantah tudingan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya data 280 juta warga Indonesia kepada Amerika Serikat setelah adanya kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART).
“Itu hoaks yang menciderai pengetahuan masyarakat,” ujar Meutya kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Transfer Data Sudah Lama Terjadi
Menurut Meutya, pertukaran data antarnegara merupakan praktik yang telah berlangsung dalam era ekonomi digital.
Ia mencontohkan penggunaan layanan platform asing oleh masyarakat Indonesia, seperti sistem pembayaran maupun layanan penyimpanan cloud dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat.
“Sebenarnya itu kan sudah lama terjadi. Justru kami memberikan kepastian hukum atau kerangka hukum pada praktik yang berlaku dalam transfer data antarnegara,” jelasnya.
Tetap Mengacu pada UU PDP
Meutya menegaskan bahwa proses transfer data tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi merupakan amanat dalam UU tersebut dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
“Kita punya PR untuk segera membuat atau menjadikan Badan Perlindungan Data Pribadi. Itu betul. Untuk kemudian mengawasi ke depan dengan lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga:
Akhirnya Insentif Guru Honorer Naik Setelah 20 Tahun, Ini Besarannya
Aturan Baru Status WNI Bakal Lebih Ketat, Bakal Libatkan BIN
Penilaian Standar Keamanan Tetap Bisa Dilakukan
Meski badan khusus belum terbentuk, Meutya menyebut penilaian terhadap standar keamanan data dalam kesepakatan internasional tetap dapat dilakukan.
“Artinya selama lembaganya belum jadi, kita juga sudah bisa menilai,” katanya.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara di Uni Eropa yang disebut telah memiliki standar perlindungan data yang sejalan dengan ketentuan dalam UU PDP Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi terkait transfer data warga negara Indonesia dalam kesepakatan ART.
(Dist)










