Berkas Perkara Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

[info_penulis_custom]
mario dandy
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dua pelaku penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di jaksa penuntut umum (JPU), dan masih dalam proses penelitian oleh JPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, Senin (27/3/1012).

Trunoyudo menuturkan, dua tersangka tersebut telah berkategori usia dewas maka proses penelitian berkas sesuai pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau sistem peradilan umum.

BACA JUGA: Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK, Kementerian ESDM Buka Suara

Trunoyudo menyebut, saat penyelidikan dilakukan tak ada kendala dari pihak kepolisian. Mario Dandy dan Shane yang berkasus pada Februari lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus penganiayaan kepada David, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan tersangka Shane  dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa menyatakan, tidak ada opsi penghentian penuntutan melalui restorative justice atau keadilan restoratif untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” katanya pada Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut, Ade, kehadiran Kepala Kejati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit sebelumnya semata-mata sebagai bentuk empati aparat penegak hukum.

Sementara itu, Agnes Gracia anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan ini dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: LPSK Klaim Tidak Berikan Perlindungan pada Agnes Gracia

(Saepul/Dist) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.