Vonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25,1 Miliar untuk Mario Dandy

vonis Mario Dandy
Hukuman 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25,1 Miliar untuk Mario Dandy
-

Tidak ada video disisipkan.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=HwDd-tSzxPM[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID: Mario Dandy dijatuhi vonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut, juga menghukum Mario untuk membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar. Kuasa hukum Mario, Andreas Tonggak, menyatakan siap menghadapi vonis tersebut, namun masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah berdiskusi dengan keluarga kliennya.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Mario Dandy dianggap kejam dan sadis, sehingga tidak ada alasan untuk meringankan hukumannya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru