JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kepolisian Republik Indonesia memperketat pengawasan internal dengan memberlakukan tes urine secara menyeluruh terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara. Langkah ini menjadi sinyal tegas reformasi internal Polri pasca terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Instruksi tersebut langsung datang dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan Divisi Propam Polri untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak, mulai dari Mabes Polri hingga seluruh Polda di daerah.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Div Propam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar langkah reaktif, tetapi bagian dari agenda besar pembenahan institusi. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, terstruktur, dan melibatkan pengawasan berlapis.
“Tes urine akan dilakukan serentak di seluruh tingkatan, baik di Mabes Polri maupun Polda jajaran,” kata Trunoyudo.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Polri mendukung program nasional pemberantasan narkoba dalam kerangka Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela. Pelaksanaannya juga akan melibatkan pengawas, baik dari internal maupun eksternal kepolisian,” tegasnya.
Kebijakan tegas ini menyusul penetapan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga:
AKBP Didik Positif Narkoba dari Uji Rambut, Bareskrim: Barang Bukti untuk Dikonsumsi
Didik dinyatakan terlibat dalam kepemilikan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang ditemukan meliputi:
Sabu 16,3 gram
Ekstasi 49 butir + 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
Alprazolam 19 butir
Happy Five 2 butir
Ketamin 5 gram
Hasil Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Tak hanya itu, Polda NTB juga menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Ia disebut menerima dana Rp2,8 miliar dari bandar Koh Erwin melalui perantara AKP Malaungi, selama periode Juni–November 2025.
Sebagai konsekuensi, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.










