Biadab! Wanita Ini Aborsi Kandungan 8 Bulan, Alasan karena Ganggu Pekerjaan

aborsi kandungan ilegal (Teropong Media)
Ilustrasi aborsi ilegal (Teropong Media ID)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang wanita berinisial SR (30) ditangkap kepolisian atas dugaan tindakan aborsi pada kandungannya yang telah berusia delapan bulan. Motif pelaku diduga karena merasa kehamilannya menghambatnya untuk bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Ganda Jaya Sibarani, menjelaskan bahwa SR memesan obat aborsi secara daring dan mengonsumsinya di kamar indekosnya di Bekasi pada awal Oktober 2025.

“Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum,” kata AKP Ganda, mengutip Antara, Rabu (22/10/2025).

Terbongkarnya Kasus

Setelah mengonsumsi obat tersebut dan tidak kunjung merasakan reaksi, SR justru berinisiatif melamar pekerjaan. Ia kemudian diterima sebagai asisten rumah tangga di daerah Kedoya, Jakarta Barat.

Namun, tak lama setelah tiba di tempat kerjanya, SR mulai mengalami rasa nyeri hebat. Sang majikan, yang khawatir dengan kondisinya, kemudian memintanya untuk berobat ke puskesmas terdekat dan bahkan memesankan taksi daring untuknya.

“Saat diperiksa di puskesmas, denyut jantung janin sudah tidak terdeteksi,” jelas AKP Ganda.

Janin berusia delapan bulan tersebut akhirnya dikeluarkan dari kandungan. Untuk memastikan penyebab kematian, dilakukan autopsi terhadap janin tersebut.

BACA JUGA

Maraknya Kasus Aborsi di Kalangan Para Remaja

5 Fakta Keji Sepasang Kekasih Buang Janin Bayi Hasil Aborsi di Pondok Aren

Pelaku Ditahan

Setelah menjalani perawatan singkat di Rumah Sakit Polri, SR langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Pada Selasa (21/10), polisi telah melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus ini dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Atas perbuatan aborsi ilegal yang dilakukannya, SR disangkakan dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru