JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang wanita berinisial SR (30) ditangkap kepolisian atas dugaan tindakan aborsi pada kandungannya yang telah berusia delapan bulan. Motif pelaku diduga karena merasa kehamilannya menghambatnya untuk bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Ganda Jaya Sibarani, menjelaskan bahwa SR memesan obat aborsi secara daring dan mengonsumsinya di kamar indekosnya di Bekasi pada awal Oktober 2025.
“Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum,” kata AKP Ganda, mengutip Antara, Rabu (22/10/2025).
Terbongkarnya Kasus
Setelah mengonsumsi obat tersebut dan tidak kunjung merasakan reaksi, SR justru berinisiatif melamar pekerjaan. Ia kemudian diterima sebagai asisten rumah tangga di daerah Kedoya, Jakarta Barat.
Namun, tak lama setelah tiba di tempat kerjanya, SR mulai mengalami rasa nyeri hebat. Sang majikan, yang khawatir dengan kondisinya, kemudian memintanya untuk berobat ke puskesmas terdekat dan bahkan memesankan taksi daring untuknya.
“Saat diperiksa di puskesmas, denyut jantung janin sudah tidak terdeteksi,” jelas AKP Ganda.
Janin berusia delapan bulan tersebut akhirnya dikeluarkan dari kandungan. Untuk memastikan penyebab kematian, dilakukan autopsi terhadap janin tersebut.
BACA JUGA
Maraknya Kasus Aborsi di Kalangan Para Remaja
5 Fakta Keji Sepasang Kekasih Buang Janin Bayi Hasil Aborsi di Pondok Aren
Pelaku Ditahan
Setelah menjalani perawatan singkat di Rumah Sakit Polri, SR langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Pada Selasa (21/10), polisi telah melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus ini dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Atas perbuatan aborsi ilegal yang dilakukannya, SR disangkakan dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
(Aak)










