JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, menyusul polemik penetapan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi saat ia membela istrinya dari aksi penjambretan.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta merampungkan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Hasil audit itu merekomendasikan adanya langkah tegas terhadap pimpinan Polresta Sleman, lantaran ditemukan dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penanganan perkara yang berujung pada kegaduhan di ruang publik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, audit internal tersebut menilai bahwa proses penyidikan yang berjalan telah menimbulkan polemik luas di masyarakat dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Dalam audit itu ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).
Menurut Trunoyudo, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ADTT sepakat bahwa penonaktifan sementara Kapolresta Sleman merupakan langkah yang diperlukan. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan berlaku hingga rangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut selesai dilakukan.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Buka Posko Pengaduan HP dengan IMEI Ilegal
Ia menegaskan, langkah ini bukan bentuk vonis atau hukuman, melainkan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Polri juga telah menyiapkan agenda serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi tersebut dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1) hari ini, guna memastikan roda organisasi dan pelayanan kepolisian di wilayah Sleman tetap berjalan normal.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Dalam insiden tersebut, dua orang berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Belakangan terungkap, kedua korban merupakan pelaku penjambretan terhadap Arsita (39), istri Hogi Minaya. Saat kejadian, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat langsung istrinya menjadi korban kejahatan jalanan. Ia kemudian berusaha mengejar dan memepet sepeda motor para pelaku, hingga berujung kecelakaan fatal.
Namun alih-alih diposisikan sebagai korban atau pihak yang membela diri, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penetapan status tersangka terhadap Hogi memicu gelombang kritik dari masyarakat. Banyak pihak menilai kasus ini menyentuh rasa keadilan publik, karena berkaitan dengan tindakan spontan seseorang yang berupaya melindungi keluarganya dari tindak kriminal. Tekanan publik inilah yang kemudian mendorong dilakukannya audit internal hingga berujung pada penonaktifan sementara Kapolresta Sleman.

