Kapolres Sleman Dinonaktifkan, 2 Kasus Ini Bikin Gaduh Publik

kapolres sleman dinonaktifkan
Kombes Edy Setyanto. (X/anitashu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap institusi kepolisian.

Keputusan penonaktifan ini diambil setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).

Audit tersebut menilai adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang berdampak langsung terhadap citra Polri.

Pengawasan Pimpinan Dinilai Lemah

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, audit dilakukan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti dua perkara besar yang ditangani Polres Sleman, yakni kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

“Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, dikutip (30/1/2026).

Direkomendasikan Nonaktif Demi Objektivitas

Hasil sementara audit tersebut kemudian dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.

“Penonaktifan ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026).

Kasus Hogi Minaya Jadi Titik Balik

Kasus Hogi Minaya menjadi pemicu utama sorotan publik. Hogi, yang merupakan suami korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan meninggal dunia.

Penetapan ini memicu kecaman publik dan menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI.

Dalam rapat bersama Komisi III, Edy Setyanto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy di hadapan anggota DPR.

Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal, meski menyebut langkah tersebut diambil demi kepastian hukum.

Baca Juga:

Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM

Sebelum polemik Hogi Minaya mencuat, Kombes Edy Setyanto juga menangani kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam kasus ini, CCP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya AAA (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan, Sleman, pada 24 Mei 2025.

Dalam konferensi pers, Edy menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, CCP melaju di jalur kanan tanpa memastikan kondisi aman, tidak membunyikan klakson, dan tidak melakukan pengereman sebelum benturan.

“Pengereman dilakukan setelah terjadi benturan. Dari pengakuan tersangka, ia berniat menyalip korban,” jelas Edy kala itu.

Temuan Pengaburan Barang Bukti

Dalam perkara tersebut, polisi juga menemukan upaya pengaburan barang bukti. Pelat nomor kendaraan yang semula F 1206 diganti menjadi B 1442 NAC saat kendaraan diamankan di Polsek Ngaglik.

“Tanpa sepengetahuan petugas, pelat nomor diganti oleh seseorang,” ungkap Edy.

Pelaku penggantian pelat telah diamankan, sementara polisi juga menemukan beberapa pelat nomor lain di dalam mobil yang masih didalami fungsinya.

Ancaman Hukum dan Evaluasi Institusi

CCP dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.

Penonaktifan Kombes Edy Setyanto kini dipandang sebagai langkah korektif institusi untuk memulihkan kepercayaan publik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan pengawasan pimpinan dalam setiap penegakan hukum.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru