KENDARI, TEROPONGMEDIA.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari resmi menahan seorang pria berinisial SA (46). Ia diamankan polisi pada Jumat (17/4/2026) sore, sekitar pukul 17.00 WITA, atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, menyusul serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima. Setelah bukti dianggap cukup, tersangka langsung kami amankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Welliwanto.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Saat itu, korban berinisial T (12) tengah berada di lokasi kejadian bersama dua orang rekannya.
Tersangka diduga melakukan tindakan pelecehan fisik terhadap korban. Sesaat setelah kejadian, korban yang merasa terancam langsung berupaya menyelamatkan diri dan meninggalkan lokasi bersama teman-temannya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, yang segera diteruskan dengan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Polres Garut Tangkap Pria Diduga Cabuli Remaja 17 Tahun
Pendampingan Korban dan Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka SA tengah menjalani proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang sesuai dengan prosedur penanganan kasus anak.
(Magang Unpas/Dilla Mayla)











