LEBAK, TEROPONGMEDIA.ID – Seorang sopir angkot berinisial BGS (40), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil tujuh bulan. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebak.
Peristiwa pilu ini terungkap setelah bibi korban mencurigai adanya perubahan fisik yang mencolok pada keponakannya yang masih di bawah umur. Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, mengonfirmasi penangkapan tersebut dikutip pada Jumat (24/4/2026).
“Benar, pelaku BGS yang kesehariannya sebagai sopir angkot tersebut diamankan oleh warga dan keluarga korban, dan langsung diserahkan ke Polres Lebak guna diproses hukum,” ujar Limbong.
Pihak kepolisian saat ini telah memeriksa korban, pelaku, serta sejumlah saksi, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi bejat pelaku ternyata sudah berlangsung cukup lama.
“Dari hasil keterangan yang didapat dari beberapa saksi, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2025, dan saat ini korban sudah hamil 7 Bulan,” ungkapnya.
Modus Berkedok Perhatian
Terkait modus operandi, pelaku diketahui memanfaatkan posisinya sebagai ayah tiri yang tinggal satu atap dengan korban. Ia melancarkan aksi manipulasinya dengan memberikan perhatian palsu agar korban merasa nyaman dan tidak curiga.
“Modusnya, pelaku serta korban ini kan tinggal satu rumah. Pelaku ini sering bersikap baik lah serta memberikan perhatian lebih terhadap korban dengan memberikan uang jajan lebih, jadi sehingga si korban menganggap bapak tirinya ini ya baik gitu,” jelas Limbong.
Saat ini, pihak kepolisian telah memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku BGS kini ditahan di Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Magang Unpas/Dilla Mayla)






